Kebijakan Lembaga

Versi 1.0

LSP LPK-TIKOM (Nomor Lisensi BNSP BNSP-LSP-2080-ID, SK KEP.0408/BNSP/II/2022) menyelenggarakan sertifikasi kompetensi mengacu pada Pedoman BNSP dan prinsip SNI ISO/IEC 17024. Halaman ini memuat kebijakan yang berlaku bagi seluruh personel, asesor, dan peserta sertifikasi.

1. Kebijakan Mutu

Kami berkomitmen menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi secara konsisten sesuai Pedoman BNSP dan SNI ISO/IEC 17024, dengan menjaga objektivitas asesmen, meningkatkan kompetensi personel secara berkelanjutan, dan melakukan perbaikan berkelanjutan atas seluruh proses sertifikasi.

2. Kebijakan Ketidakberpihakan

Seluruh keputusan sertifikasi diambil berdasarkan bukti kompetensi, bukan berdasarkan tekanan komersial, hubungan pribadi, atau kepentingan pihak mana pun. Personel yang terlibat dalam asesmen wajib menandatangani Pernyataan Ketidakberpihakan dan tidak boleh mengases pihak yang memiliki konflik kepentingan dengannya, termasuk peserta yang pernah dilatihnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Risiko terhadap ketidakberpihakan diidentifikasi dan dievaluasi secara berkala.

Penerapannya dalam operasional:

  • Keputusan sertifikasi tidak diambil oleh personel yang melatih peserta bersangkutan.
  • Asesor menandatangani Pernyataan Ketidakberpihakan sebelum melaksanakan asesmen.
  • Penugasan asesor dilakukan oleh Manajer Sertifikasi, bukan dipilih oleh peserta.
  • Besaran biaya sertifikasi tidak memengaruhi hasil asesmen dengan cara apa pun.
  • Risiko terhadap ketidakberpihakan ditinjau secara berkala oleh Manajer Mutu.

3. Kebijakan Kerahasiaan

Seluruh informasi peserta, hasil asesmen, dan materi uji diperlakukan sebagai informasi rahasia. Personel dan asesor terikat perjanjian kerahasiaan. Informasi hanya dibuka kepada pihak lain atas persetujuan tertulis peserta, atau apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dalam hal terakhir, peserta akan diberi tahu sepanjang tidak dilarang oleh hukum.

Rincian teknis mengenai pengelolaan data pribadi peserta diuraikan dalam Kebijakan Privasi.

4. Keamanan Asesmen

Materi uji, kunci jawaban, dan bank soal disimpan dengan akses terbatas hanya pada personel berwenang. Materi diperbarui secara berkala untuk mencegah kebocoran. Pelanggaran integritas asesmen, termasuk mencontek, perjokian, atau pembocoran soal, mengakibatkan pembatalan hasil asesmen dan dapat berujung pada pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan.

  • Identitas peserta dicocokkan dengan dokumen asli sebelum asesmen dimulai.
  • Pelaksanaan asesmen didokumentasikan melalui presensi dan dokumentasi kegiatan.
  • Bank soal ditinjau dan divalidasi oleh asesor sebelum digunakan.
  • Akses ke materi uji dalam sistem dibatasi menurut peran pengguna.

5. Prosedur Keluhan

Keluhan adalah ketidakpuasan atas layanan, proses, atau perilaku personel, di luar keberatan terhadap keputusan sertifikasi.

  1. Keluhan disampaikan secara tertulis melalui e-mail resmi Lembaga atau melalui formulir keluhan pada akun Anda, disertai uraian kejadian dan bukti pendukung.
  2. Keluhan dicatat dan dikonfirmasi penerimaannya kepada pengadu.
  3. Penelaahan dilakukan oleh Manajer Mutu. Personel yang menjadi objek keluhan tidak dilibatkan dalam penanganan keluhan tersebut.
  4. Hasil penanganan disampaikan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak keluhan diterima lengkap.
  5. Seluruh keluhan direkam dan menjadi bahan tinjauan manajemen.

6. Prosedur Banding

Banding adalah permintaan peninjauan ulang atas keputusan sertifikasi, termasuk keputusan Belum Kompeten, penolakan permohonan, serta pembekuan atau pencabutan sertifikat.

  1. Banding diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan diterima, melalui menu Ajukan Banding pada akun Anda.
  2. Pemohon banding menguraikan alasan keberatan dan melampirkan bukti pendukung.
  3. Banding ditelaah oleh personel yang tidak terlibat dalam asesmen maupun keputusan yang dibandingkan.
  4. Keputusan banding disampaikan secara tertulis paling lambat 21 hari kerja sejak banding diterima lengkap.
  5. Pengajuan banding tidak dikenakan biaya dan tidak mengakibatkan perlakuan diskriminatif terhadap pemohon.
  6. Keputusan banding bersifat final di tingkat Lembaga. Apabila pemohon masih berkeberatan, keberatan dapat disampaikan kepada BNSP.

7. Penggunaan Sertifikat

  1. Sertifikat menyatakan kompetensi perorangan pada ruang lingkup dan jangka waktu yang tercantum di dalamnya.
  2. Pemegang sertifikat wajib menggunakan sertifikat secara jujur dan tidak menyatakan kompetensi di luar ruang lingkup yang disertifikasi.
  3. Logo Lembaga dan logo BNSP tidak boleh digunakan pada produk, kemasan, atau materi yang menyiratkan sertifikasi produk maupun sertifikasi sistem manajemen.
  4. Pemegang sertifikat wajib menghentikan seluruh klaim sertifikasi apabila sertifikatnya berakhir, dibekukan, atau dicabut.
  5. Penyalahgunaan sertifikat dapat berakibat pencabutan sertifikat dan diumumkan sebagai tidak berlaku pada laman verifikasi.

8. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

  • Pembekuan dilakukan sementara apabila pemegang sertifikat diduga melanggar ketentuan penggunaan sertifikat, sampai penelaahan selesai.
  • Pencabutan dilakukan apabila terbukti sertifikat diperoleh dengan data palsu, terjadi pelanggaran integritas asesmen, atau penyalahgunaan sertifikat yang bersifat berat.
  • Pemegang sertifikat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum keputusan diambil, dan berhak mengajukan banding atas keputusan tersebut.

9. Kontak

LSP LPK-TIKOM
E-mail: lsptikom@gmail.com
WhatsApp: 085316261399

Lihat juga: Kebijakan Privasi · Syarat & Ketentuan