Syarat & Ketentuan
Versi 1.0
Dengan membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi pada situs
LSP LPK-TIKOM, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui
seluruh ketentuan di bawah ini.
Waspada penipuan mengatasnamakan LSP.
Kami tidak pernah meminta pembayaran ke rekening atas nama pribadi
perorangan. Seluruh pembayaran hanya melalui rekening resmi atas nama lembaga yang
tercantum pada halaman pembayaran di akun Anda. Kami juga tidak pernah menjanjikan
sertifikat tanpa uji kompetensi, tidak menerima pembayaran untuk "meluluskan" peserta,
dan tidak meminta kode OTP atau kata sandi Anda melalui telepon maupun pesan.
Bila Anda menerima permintaan semacam itu, abaikan dan segera konfirmasi ke kontak
resmi kami di bawah.
1. Definisi
- Lembaga adalah LSP LPK-TIKOM.
- Pemohon adalah perorangan yang mendaftar untuk mengikuti sertifikasi kompetensi.
- Asesi adalah pemohon yang permohonannya telah diterima dan dijadwalkan untuk diases.
- Asesor adalah personel berlisensi BNSP yang melakukan asesmen.
- TUK adalah Tempat Uji Kompetensi yang telah diverifikasi.
2. Akun Pengguna
- Satu orang hanya boleh memiliki satu akun. Akun bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi Anda. Seluruh aktivitas yang
terjadi melalui akun Anda menjadi tanggung jawab Anda.
- Data yang Anda isikan harus benar dan sesuai dokumen resmi. Pemalsuan identitas atau
dokumen mengakibatkan pembatalan permohonan dan, bila sertifikat telah terbit,
pembatalan sertifikat tanpa pengembalian biaya.
- Kami berhak menonaktifkan akun yang terbukti disalahgunakan.
3. Kewajiban Pemohon
- Memenuhi persyaratan dasar skema sertifikasi yang dipilih.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang benar, terbaca, dan masih berlaku.
- Mengisi Asesmen Mandiri (FR.APL.02) secara jujur sesuai kompetensi yang dimiliki.
- Hadir tepat waktu pada jadwal asesmen dan mematuhi tata tertib di TUK.
- Membawa dokumen identitas asli saat asesmen untuk pencocokan identitas.
- Menjaga kerahasiaan materi uji dan tidak menyebarluaskannya dalam bentuk apa pun.
4. Biaya Sertifikasi
- Besaran biaya per skema tercantum pada halaman skema sertifikasi dan dapat berubah
sewaktu-waktu. Biaya yang berlaku bagi Anda adalah biaya pada saat permohonan
Anda diterima.
- Biaya mencakup proses asesmen dan penerbitan sertifikat bagi peserta yang
dinyatakan kompeten. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta tidak termasuk,
kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
- Pembayaran dianggap sah setelah dikonfirmasi oleh Manajer Administrasi melalui sistem.
- Pembayaran hanya melalui kanal resmi yang tercantum pada akun Anda. Pembayaran ke
rekening di luar itu bukan menjadi tanggung jawab Lembaga.
5. Pembatalan dan Penjadwalan Ulang
- Pembatalan oleh peserta paling lambat 7 hari kalender
sebelum tanggal asesmen: biaya dapat dikembalikan penuh atau dialihkan ke jadwal berikutnya.
- Pembatalan kurang dari 7 hari sebelum asesmen: dikenakan potongan
biaya administrasi sebesar 50%.
- Peserta yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri dan biaya tidak dikembalikan.
- Apabila pembatalan atau penundaan dilakukan oleh Lembaga, peserta berhak memilih
penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan atau pengembalian biaya secara penuh.
- Peserta yang tidak hadir karena sakit atau keadaan kahar dapat mengajukan penjadwalan
ulang dengan melampirkan bukti pendukung.
6. Hasil Asesmen
- Hasil asesmen dinyatakan sebagai Kompeten (K) atau
Belum Kompeten (BK) berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama asesmen.
- Keputusan sertifikasi diambil melalui mekanisme internal Lembaga dan tidak dapat
dipengaruhi oleh besaran biaya yang telah dibayarkan.
- Peserta yang dinyatakan Belum Kompeten dapat mengajukan asesmen ulang sesuai
ketentuan yang berlaku. Asesmen ulang dikenakan biaya tersendiri.
- Keberatan atas hasil asesmen diajukan melalui mekanisme banding paling lambat
14 hari kalender sejak hasil diumumkan.
Rinciannya diuraikan pada halaman
Kebijakan Lembaga.
7. Sertifikat
- Sertifikat diterbitkan atas nama sesuai dokumen identitas resmi peserta dan tidak
dapat dipindahtangankan.
- Setiap sertifikat dilengkapi kode verifikasi yang dapat diperiksa keasliannya melalui
halaman Verifikasi Sertifikat.
- Sertifikat berlaku selama jangka waktu yang tercantum padanya. Perpanjangan dilakukan
melalui proses sertifikasi ulang.
- Sertifikat dapat dibekukan atau dicabut apabila terbukti diperoleh dengan cara yang
tidak sah, atau apabila pemegangnya menyalahgunakan sertifikat.
- Kehilangan sertifikat dapat diajukan penggantiannya dengan melampirkan surat
keterangan kehilangan; biaya cetak ulang ditanggung pemegang sertifikat.
8. Penggunaan Sertifikat dan Logo
- Sertifikat hanya boleh digunakan untuk menyatakan kompetensi pada ruang lingkup
dan jangka waktu yang tercantum di dalamnya.
- Pemegang sertifikat dilarang menggunakan logo Lembaga atau logo BNSP pada produk,
kemasan, atau materi yang menyiratkan bahwa produk atau organisasinya tersertifikasi.
Sertifikasi ini bersifat perorangan, bukan sertifikasi produk atau sistem.
- Dilarang mengubah, memotong, atau menampilkan sebagian isi sertifikat sehingga
menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
9. Hak Kekayaan Intelektual
- Seluruh materi uji, skenario praktik, bank soal, instrumen asesmen, dokumen mutu,
tampilan situs, dan logo merupakan milik Lembaga atau pemberi lisensinya,
dan dilindungi hukum hak cipta.
- Dilarang menyalin, merekam, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan materi uji
dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Pelanggaran atas ketentuan ini
mengakibatkan pembatalan hasil asesmen dan dapat diproses secara hukum.
- Dokumen yang Anda unggah tetap menjadi milik Anda. Anda memberi izin kepada Lembaga
untuk menggunakannya sebatas keperluan proses sertifikasi sebagaimana diuraikan
dalam Kebijakan Privasi.
10. Batasan Tanggung Jawab
- Lembaga tidak menjamin bahwa kepemilikan sertifikat akan menghasilkan pekerjaan,
promosi jabatan, atau kenaikan penghasilan tertentu.
- Lembaga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian peserta,
seperti data yang diisi keliru, dokumen kedaluwarsa, atau ketidakhadiran pada jadwal asesmen.
- Lembaga berupaya menjaga situs tetap dapat diakses, namun tidak menjamin layanan
bebas gangguan. Gangguan teknis, pemeliharaan, atau keadaan kahar dapat menyebabkan
layanan terhenti sementara.
- Tanggung jawab Lembaga atas kerugian yang timbul dari layanan ini dibatasi paling
tinggi sebesar biaya sertifikasi yang telah Anda bayarkan, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.
- Lembaga tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penipuan yang dilakukan pihak
yang mengatasnamakan Lembaga di luar kanal resmi.
11. Perubahan Ketentuan
Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu. Perubahan material akan diumumkan pada situs
ini dan versinya dinaikkan. Melanjutkan penggunaan layanan setelah perubahan diumumkan
berarti Anda menyetujui ketentuan yang telah diperbarui.
12. Hukum yang Berlaku
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan yang timbul akan
diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah melalui mekanisme keluhan dan banding
Lembaga. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan
yang berwenang sesuai domisili Lembaga.
13. Kontak
LSP LPK-TIKOM
E-mail: lsptikom@gmail.com
WhatsApp: 085316261399
Lihat juga:
Kebijakan Privasi ·
Kebijakan Lembaga